Foto 1
Foto 2
Foto 3
Previous
Next

FIRST AID SAFETY TRAINING {FAST)

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan salah satu aspek perlindungan tenaga kerja sekaligus melindungi asset perusahaan. Hal ini tercermin dalam pokok-pokok pikiran dan pertimbangan dikeluarkannya Undang-Undang No.1 Tahun 1970 tentang keselamatan kerja yaitu bahwa setiap tenaga
kerja berhak mendapat perlindungan atas keselamatan kerja. Kemudian setiap tenaga kerja berhak mendapatkan perlindungan atas keselamatan dalam melakukan pekerjaan dan setiap orang lainnya yang berada di tempat kerja perlu terjamin keselamatannya serta setiap sumber produksi perlu dipakai dan dipergunakan secara efisien sehingga proses produksi berjalan lancar.

Deskripsi Pelatihan
Deskripsi Pelatihan

Highlight

Tahun 2017 Ambulans Satu Satu Delapan merupakan PJK3 resmi Kemenaker